PDIP Kecam Budi Arie: Percepatan Pemilu 2029 Dinilai Inkonstitusional

Hasto Kristiyanto berbicara di Megawati Institute, Jakarta, dengan Presiden Jokowi di latar belakang
Hasto Kristiyanto berbicara di Megawati Institute, Jakarta, dengan Presiden Jokowi di latar belakang. Sumber foto: pikiran-rakyat.com.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keterkejutannya atas pernyataan Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie, yang mengusulkan percepatan pemilihan umum tahun 2029. Pernyataan tersebut muncul dalam sebuah forum tertutup yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Megawati Institute, Jakarta.

Hasto menegaskan bahwa skenario percepatan pemilu tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi Indonesia. Ia menambahkan bahwa PDIP berkomitmen menjaga kesehatan sistem demokrasi dengan menolak segala upaya yang dapat mengganggu jadwal pemilu yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Hasto Kristiyanto menilai bahwa usulan percepatan pemilu 2029 merupakan tindakan antidemokrasi. Ia menyoroti bahwa forum tersebut bersifat tertutup dan melibatkan Presiden Jokowi, sehingga pernyataan Budi Arie dianggap tidak hanya politis tetapi juga melanggar norma konstitusional yang mengatur tahapan pemilu.

"Ya, kami, kami sangat kaget dengan pernyataan itu karena itu dalam suatu forum yang tertutup yang dihadiri oleh Jokowi. Sehingga dengan adanya suatu skenario-skenario seperti itu adalah suatu tindakan antidemokrasi," ujarnya dengan tegas, menegaskan keprihatinan PDIP terhadap potensi penyimpangan proses demokrasi.

Hasto menegaskan kembali posisi PDIP bahwa pemilu 2029 harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diatur undang-undang. Ia mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah, DPR RI, dan lembaga negara lainnya, untuk tetap terbuka terhadap kritik publik dan tidak melakukan langkah-langkah yang dapat merusak legitimasi pemilu.

Hasto menanggapi pernyataan Budi Arie tentang percepatan pemilu 2029.

“Ya, kami, kami sangat kaget dengan pernyataan itu karena itu dalam suatu forum yang tertutup yang dihadiri oleh Jokowi. Sehingga dengan adanya suatu skenario-skenario seperti itu adalah suatu tindakan antidemokrasi,”

Hasto Kristiyanto — pikiran-rakyat.com

PDIP Tekankan Kewajiban Konstitusional

Menurut Hasto, percepatan pemilu tanpa dasar konstitusional dapat menimbulkan krisis legitimasi dan mengancam stabilitas politik. Ia menekankan bahwa setiap perubahan jadwal pemilu harus melalui mekanisme yang sah, melibatkan amandemen undang-undang atau keputusan lembaga konstitusional yang berwenang.

PDIP juga mengajak Presiden, pemerintah, serta DPR untuk mendengarkan suara rakyat secara aktif. "Kalau ada yang tidak puas, maka salurkan berbagai kritik itu, dan kemudian kami PDI Perjuangan mendorong agar presiden, pemerintah, DPR RI, dan lembaga negara lain untuk, lembaga negara tinggi lainnya untuk mendengarkan suara rakyat, mendengarkan kritik," kata Hasto, menegaskan pentingnya dialog terbuka dalam proses demokrasi.

Dengan menolak upaya percepatan yang dianggap inkonstitusional, PDIP berusaha memastikan bahwa pemilu 2029 tetap menjadi tonggak demokrasi yang sehat, di mana seluruh elemen negara dan masyarakat berperan secara proporsional tanpa tekanan politik yang melanggar aturan dasar negara.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa upaya percepatan pemilu 2029 yang tidak sesuai konstitusi tidak dapat dibenarkan di Republik Indonesia. Ia mengajak seluruh lembaga negara untuk tetap menjaga integritas proses demokrasi, mendengarkan kritik publik, dan memastikan pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber rujukan: pikiran-rakyat.com, www.pikiran-rakyat.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Previous Post Next Post

News