Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan harapannya agar penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), segera mencabut status pembekuan (freeze) terhadap pasar saham Indonesia. Langkah ini diharapkan terealisasi seiring dengan konsistensi otoritas dalam meningkatkan transparansi pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai bahwa berbagai penyempurnaan keterbukaan informasi yang telah diterapkan sudah sangat memadai. Menurutnya, standar transparansi yang ada saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pasar-pasar lainnya.
"Kita harapkan nanti secara fair mereka (MSCI) dapat melihat dan menilai, membandingkan tingkat transparansi pasar kita. Bahkan, rasanya sudah jauh lebih bagus dibanding pasar-pasar lainnya," ujar Hasan usai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan baru sejak Maret lalu, termasuk pengaturan kriteria high shareholder concentration (HSC), perluasan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, serta pembaruan klasifikasi tipe investor. Hasan meyakini langkah ini memudahkan pengelola indeks global dalam mengukur free float dan tradeability emiten.
"Tentu itu kita harapkan secara fair menjadi bagian penilaian mereka untuk segera melakukan rilis atau relief atas pembekuan yang dilakukan, sehingga kesempatan untuk saham-saham terbaik lainnya yang sudah tercatat di bursa untuk dapat dinilai dan masuk ke dalam anggota indeks menjadi semakin terbuka ke depannya," tambah Hasan.
Di sisi lain, pasar saat ini tengah menanti pengumuman tinjauan indeks MSCI yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menyebut bahwa pelaku pasar cenderung bersikap wait and see terhadap hasil rebalancing tersebut.
Terkait kondisi pasar, Hasan menegaskan bahwa pihaknya optimistis pasar saham domestik memiliki daya tahan yang baik dalam menyerap gejolak arus modal. "Kalau untuk freeze ini kan sudah berlangsung cukup lama, dari sejak pengumuman di Januari yang lalu. Nah, tentu kita harapkan investor sudah melakukan kalkulasi atas risiko masih tetap dalam kondisi freeze ini ke depannya," tuturnya.
Pencabutan status pembekuan ini nantinya diharapkan menjadi katalis positif bagi kepercayaan investor regional maupun global terhadap komitmen keterbukaan pasar modal Indonesia.