Pengadilan di Damaskus, Suriah, secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar al-Assad. Putusan ini dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, terkait keterlibatannya dalam serangkaian kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan berencana dan penyiksaan selama konflik panjang yang melanda negara tersebut.
Selain Bashar al-Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada saudaranya, Maher al-Assad, serta mantan pejabat keamanan Atef Najib. Keempat hakim di Pengadilan Kriminal Keempat menyatakan bahwa tindakan pemerintah di bawah kepemimpinan al-Assad, khususnya dalam penumpasan protes di provinsi Deraa pada tahun 2011, dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hakim Fakhareddine al-Aryan dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui televisi pemerintah menegaskan, “Bashar Assad used state agencies to commit war crimes and crimes against humanity,”. Pernyataan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan Suriah pasca-jatuhnya rezim lama, di mana persidangan era sebelumnya cenderung dilakukan secara tertutup.
Atef Najib, yang merupakan sepupu Bashar al-Assad, menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan secara fisik di dalam negeri. Ia telah berada dalam tahanan sejak Januari 2025 setelah rezim al-Assad tumbang pada Desember 2024. Dalam proses hukumnya, Najib menghadapi setidaknya 10 dakwaan berat, termasuk tanggung jawab atas pembantaian dan penyiksaan.
Pengacara Adnan al-Masalmeh, yang mewakili keluarga korban Najib, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi rakyat Suriah. “Today is the day of justice for all the wounded, martyrs, detainees and Syrians who were forced to leave their country,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa putusan ini merupakan kemenangan hak atas ketidakadilan.
Sementara itu, Bashar al-Assad sendiri saat ini diketahui berada di pengasingan di Rusia sejak pemerintahannya digulingkan oleh koalisi kelompok oposisi bersenjata pada akhir 2024. Meskipun vonis telah dijatuhkan, eksekusi terhadap mantan pemimpin tersebut masih bersifat simbolis mengingat posisinya yang berada di luar jangkauan otoritas hukum Suriah saat ini.
Proses hukum ini dipandang oleh para ahli sebagai ujian penting bagi keadilan transisi di Suriah. Fadel Abdulghany, pendiri Syrian Network for Human Rights, menyatakan bahwa signifikansi persidangan ini terletak pada fondasi hukum yang akan ditinggalkan. “What is at stake in these proceedings is not confined to the question of whether Najib will be held to account for his actions … Rather, the true significance of this trial lies in the legal foundation of the judicial record that these proceedings will leave behind,” ungkapnya.
Di luar gedung pengadilan, warga Suriah dilaporkan merayakan putusan tersebut. Banyak dari mereka merasa lega melihat langkah konkret yang diambil oleh otoritas transisi untuk mengadili tokoh-tokoh era al-Assad. “The country has been trying to reconcile more than five decades of dictatorship led by the al-Assad family over the last 18 months or so,” ujar seorang koresponden Al Jazeera yang melaporkan situasi di lokasi.