Tanggapan PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran. Hasto menyampaikan hal itu di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (21/10). Selain itu, PDIP mengaku menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK. [S1]
Pandangan Partai Gerindra Terkait Pemberhentian
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti menyatakan bahwa pemberhentian Wakil Presiden Gibran bukan merupakan wewenang Presiden Prabowo. Menurutnya, presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Azis menjelaskan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan presiden maupun wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. [S1]
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, amar putusan tersebut tidak dapat membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya karena hal itu diatur melalui mekanisme yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan UUD 1945. [S1]
Rujukan:
- [S1] Respons PDIP dan Gerindra soal Polemik Ijazah Wapres Gibran (2026-10-26)