Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirancang untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 lama dengan 12 kriteria fasilitas minimal, hingga saat ini belum diimplementasikan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa penundaan ini berkaitan erat dengan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di lapangan serta menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan evaluasi terhadap kesiapan rumah sakit atau mitra faskes BPJS. Penerapan sistem yang menargetkan peningkatan mutu layanan kepada peserta BPJS ini membutuhkan jeda waktu agar faskes tidak terkesan kurang siap saat aturan benar-benar diberlakukan.
Akmal menekankan bahwa sosialisasi masif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku regulator sangat krusial agar faskes mitra tidak terkejut saat aturan resmi diterapkan. "Jangan sampai diberlakukan, kemudian seolah-olah kesiapan dari teman-teman mitra ini kurang. Perlu ada jeda waktu dan butuh proses yang matang," tegas Akmal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi yang masif bersama pihak regulator, terutama Kementerian Kesehatan, mutlak diperlukan bagi para mitra faskes sebelum KRIS dieksekusi. Terkait anggapan bahwa terus diulurnya penerapan KRIS berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres), Akmal menyatakan bahwa kewenangan menjawab hal tersebut berada di ranah regulator, yakni Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). BPJS Kesehatan pada prinsipnya bertindak sesuai porsinya sebagai eksekutor kebijakan. "Utamanya kami kan kalau regulator sudah bersama, tentu kita hanya membayarkan saja," jelasnya.